Jumat, 04 Juni 2010

Ketika Guru Harus Menulis
Oleh : Daladi

Pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Salah satu tuntutan profesionalitas guru sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) diatas adalah bahwa guru wajib memiliki kompetensi profesi. Oleh karena guru adalah sebuah profesi, maka guru selalu dituntut dapat mewujudkan tanggungjawabnya sebagai pendidik profesional. Tuntutan tersebut menjadi semakin tak terelakkan jika dikaitkan dengan persyaratan pengajuan usul penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat/golongan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Dalam Permen PANRB tersebut terbaca bahwa untuk mengajukan usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat/golongan guru harus dapat memenuhi jumlah angka kredit tertentu, yang esensinya merupakan wujud penjaminan dan pertanggungjawaban profesionalitas guru. Adapun besarnya angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/golongan pada unsur pengembangan profesi (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) dan karya ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) ditunjukkan pada tabel di bawah ini :
No. Kenaikan Pangkat/gol. Pengembangan Profesi Karya Ilmiah / Karya Inovasi
1 III/a ke III/b 3 -
2 III/b ke III/c 3 4
3 III/c ke III/d 3 6
4 III/d ke IV/a 4 8
5 IV/a ke IV/b 4 12
6 IV/b ke IV/c 4 12
7 IV/c ke IV/d 5 14
8 IV/d ke IV/e 5 20
Sumber : sulipan.wordpress.com. Konversi tabel : Daladi

Dibalik tuntutan terpenuhinya kompetensi profesi sebagaimana ditunjukkan pada tabel diatas, makna positif kenaikan pangkat/golongan melalui sistem angka kredit adalah bahwa guru – termasuk kepala sekolah – memiliki peluang sangat besar untuk mencapai pangkat/golongan yang tergolong tinggi. Namun demikian, di sisi lain juga memunculkan kekhawatiran akan banyak guru yang kenaikan pangkat/golongannya jadi terhambat karena tidak dapat memenuhi angka kredit minimal, utamanya pada unsur karya ilmiah/karya inovasi. Bahkan bisa lebih tragis lagi akan lebih banyak lagi guru yang pangkat/golongannya terhenti pada pangkat/golongan bawah.
Realitas menunjukkan bahwa dari sekian banyak guru – tak terkecuali kepala sekolah – yang telah mencapai pangkat/golongan IV/a sangat sedikit yang dapat berlanjut hingga mencapai pangkat/golongan IV/b ke atas. Banyak guru maupun kepala sekolah yang pangkat/golongannya terhenti pada IV/a hingga lebih dari empat tahun, bahkan ada yang sampai sepuluh tahun atau lebih. Penyebab utamanya karena tidak dapat memenuhi angka kredit yang diperlukan untuk naik ke pangkat/golongan IV/b, terutama pada unsur karya ilmiah/karya inovasi. Meski demikian, mereka terbilang “beruntung” karena telah mencapai pangkat/golongan IV/a sebelum diberlakukannya Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tersebut.
Gambaran bahwa banyak guru maupun kepala sekolah yang pangkat/golongannya terhenti pada IV/a karena alasan tadi menjadi penguat munculnya kekhawatiran tersebut. Dan jika kekhawatiran itu benar-benar terjadi sama artinya akan semakin banyak guru maupun kepala sekolah yang tidak memenuhi kompetensi profesi. Oleh karena itu sangat mendesak perlunya pengupayaan oleh semua pihak yang memiliki kepentingan agar guru dapat mengembangkan kompetensi profesinya, baik melalui karya ilmiah maupun karya inovasi. Alternatif sumbang saran berikut ini barangkali bisa dijadikan pertimbangan untuk mewujudkan pengupayaan pengembangan kompetensi profesi guru maupun kepala sekolah.
1. Kebanyakan guru maupun kepala sekolah memiliki pandangan bahwa menulis karya ilmiah/karya inovasi itu sulit. Pandangan seperti ini yang menjadi pangkal mula guru/kepala sekolah tidak memiliki motivasi untuk menulis. Oleh karena itu pandangan tersebut harus segera diubah melalui sikap positif dengan membangun pandangan optimistis bahwa sebenarnya siapapun bisa menulis. Yang terpenting harus segera dilakukan adalah memulai menulis. Dalam hal ini kita tidak perlu terlalu memikirkan tentang kwalitas hasil dari yang kita tulis. Biarkan semua berjalan secara wajar dalam sebuah proses kepenulisan menuju kemajuan/peningkatan kwalitas tulisan kita. Bukankah sehebat apapun seorang penulis tidak ada yang ketika pertama kali menulis ketika itu juga menghasilkan tulisan dengan kwalitas memuaskan? Melainkan ia pasti mengalami pula sebuah proses sehingga menghasilkan karya dengan kwalitas memuaskan yang di dalamnya sarat dengan dinamika pasang-surut dan jatuh-bangun.
2. Depertemen Pendidikan Nasional dan Departemen Pendidikan Agama perlu segera menyelenggarakan sosialisasi tentang karya tulis ilmiah/karya inovasi, oleh karena masih banyak guru maupun kepala sekolah yang belum mengerti dan memahami secara utuh tentang ruang lingkup karya tulis ilmiah/karya inovasi.
3. Sebagai pihak yang paling berkepentingan untuk mengembangkan kompetensi profesi guru, Depertemen Pendidikan Nasional dan Departemen Pendidikan Agama perlu segera pula menyelenggarakan pembimbingan dan/atau pelatihan teknis pembuatan karya tulis ilmiah/karya inovasi bagi guru maupun kepala sekolah, oleh karena dalam kenyataannya kemampuan rata-rata guru dalam membuat karya ilmiah maupun karya inovasi masih sangat terbatas. Melalui pembimbingan dan pelatihan tadi akan dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menulis karya ilmiah/karya inovasi. Maka ketika guru telah memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam menulis karya ilmiah/karya inovasi, praktek plagiasi (penjiplakan) sebagaimana kasus pemalsuan dokumen untuk kepentingan sertifikasi oleh guru-guru di Riau beberapa waktu yang lalu tidak terulang kembali guru ketika menulis karya ilmiah/karya inovasi. Muara dari semua itu adalah demi terwujudnya profesionalitas guru, tetap terjaganya wibawa dan martabat guru sebagai pendidik profesional, serta terjaminnya mutu dan citra pendidikan kita.

Lingkup Karya Tulis dan Inovasi

Sebagaimana telah penulis paparkan pada bagian depan tulisan ini, bahwa untuk mengajukan usul kenaikan pangkat/golongan dari III/b ke III/c dan seterusnya, guru harus memiliki angka kredit dalam jumlah tertentu, baik unsur pengembangan profesi maupun karya ilmiah/karya inovasi. Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 menghukumwajibkan guru untuk menulis karya ilmiah/karya inovasi. Dan oleh karenanya guru mau tidak mau harus membuat karya tulis ilmiah atau karya inovasi.
Yang termasuk karya tulis ilmiah bukan hanya PTK, melainkan diantaranya adalah hasil penelitian, pengkajian, survey dan atau evaluasi, tinjauan atau gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer melalui media masa, tinjauan, gagasan, atau tulisan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah/prasaran, buku pelajaran, diktat pelajaran, dan karya terjemahan. Sedangkan yang termasuk karya inovasi antara lain berupa karya seni, alat peraga, dan teknologi tepat guna.

Daladi
Praktisi pendidikan
Email : daladi.daladi@yahoo.com

Tidak ada komentar: